SMS Lain Susno: Saya Masih di Dapil I Jabar
Tribunnews.com mendapat pengakuan berbeda dari Susno sendiri.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah kehebohan penangkapan terduga teroris di Jakarta, beredar kabar mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, yang tengah menjadi buronan Kejaksaan Agung atas kasus korupsi, telah menyerahkan diri dan telah berada di Lapas Pondok Rajek, Cibinong, Jawa Barat, pada Jumat (3/5/2013) dini hari.
Bahkan, Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman ikut angkat bicara membenarkan bila seniornya itu telah berada di Lapas Pondok Rajek, Cibinong.
Namun, Tribunnews.com mendapat pengakuan berbeda dari Susno sendiri. Susno yang menjadi bakal calon anggota DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyatakan, saat ini dirinya masih berada di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat I (Kota Bandung dan Cimahi).
"Di Dapil saya di Jabar-1," tulis Susno dalam pesan kepada Tribunnews.com, Jumat (3/5/2013) pagi.
Dalam pesan yang diterima sekitar pukul 07.00 WIB itu, Susno juga menyampaikan sejumlah pernyataan lain terkait upaya kejaksaan yang ingin menangkapnya.
Kejaksaan Agung dibantu Polri tengah memburu mantan Kepala Bareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji, setelah gagal mengeksekusinya di Bandung pada 24 Maret 2013. Kejaksaan berupaya mengeksekusi Susno karena berpendirian Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilgub Jabar.
Kejaksaan tetap berpegangan bahwa Susno harus menjalani sisa masa hukuman 3,5 tahun atas vonis pengadilan yang telah dikuatkan dengan penolakan kasasi dari MA.
Namun, Susno dan tim kuasa hukumnya, tetap menolak upaya eksekusi penahanan kejaksaan. Mereka tetap berpendapat proses eksekusi Susno keliru.
Mereka mempunyai sejumlah alasan hukum sehingga seharusnya Susno tidak bisa dieksekusi, di antaranya tidak tertulisnya perintah masuk ke tahanan dalam putusan pengadilan tingkat pertama, nomor putusan berbeda saat di pengadilan tingkat kedua, hingga petikan putusan kasasi dari MA hanya tertulis ditolak dan membayar biaya perkara.
(Abdul Qodir)