Perlindungan LPSK Tetap Melekat
Perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tetap
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tetap melekat meskipun saat ini purniwarawan polisi tersebut mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Demikian diungkapkan Komisioner LPSK Lili Pitanuli Siregar saat berbincang dengan tribunnews.com melalu sambungan telepon, Sabtu (4/5/2013).
"Perlindungan terhadap Pak Susno masih seperti biasa karena sampai saat ini status perlindungannya belum dicabut," kata Lili.
Perlindungan yang akan diberikan terhadap Susno sebagai whistle blower meskipun kini berada dalam tahanan tetap harus dijamin LPSK.
"Biasanya perlindungan yang diberikan terhadap orang dalam tahanan adalah keamanan, serta kepastian segala hal, dan membantu memudahkan menjalani proses hukuman. Kita tunggu saja, kita akan komunikasikan dengan kementrian hukum dan HAM," ungkapnya.
LPSK melindungi Susno Duadji sebagai whistle blower dalam kasus mafia pajak dan mafia hukum yang sebelumnya sempat menjadi kehebohan di negeri ini. Bahkan Susno pun saat itu datang ke DPR RI menjelaskan praktek-praktek mafia pajak dan hukum.
Namun, justru Susno malah terjebak dengan kasus yang diungkapnya sendiri, ia menjadi ditetapkan tersangka oleh institusinya sendiri dalam kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat dan kasus Suap PT Salomo Arwana Lestari (PT SAL). Ia pun diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonanya sehingga dia harus menjalani hukuman penjara 3,6 tahun penjara seperti yang diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Proses eksekusi Susno berlangsung dramatis, setelah tiga kali dipanggil jaksa Susno tidak muncul, sampai akhirnya dilakukan penjemputan paksa di Perumahan Dago Pakar, Bandung Jawa Barat. Tetapi jaksa tidak berhasil membawa Susno ke Lapas. Hampir satu pekan Susno pun ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. Tim kejaksaan dibantu Polri mencari keberadaan Susno sampai akhirnya Susno menyerahkan diri di Lapas Klas II Cibinon, Bogor, Jawa Barat.