Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susno Nikmati Dangdut Pantura di Lapas Cibinong

Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong menggelar panggung hiburan dalam rangka hari Bhakti

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Susno Nikmati Dangdut Pantura di Lapas Cibinong
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Susno Duadji 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong menggelar panggung hiburan dalam rangka hari Bhakti Pemasyarakatan pada Sabtu (4/5/2013).

Karenanya, jadwal kunjungan narapidana dan tahanan ditiadakan, termasuk kepada penghuni barunya, mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Kepala Lapas Klas IIA Cibinong, Abdul Hany, mengatakan Susno ikut hadir di acara panggung gembira warga binaan lapas itu. "Pak Susno hadir, ikut menikmati acara," ujar Abdul Hany.

Selain mendatangkan penyanyi dari luar, warga binaan juga dilibatkan untuk mengisi acara lapas tersebut.

Pantauan Tribunnews.com, lagu-lagu yang disajikan di panggung gembira sejak pagi, di antaranya dangdut, pop, keroncong, hingga dangdut Pantura.

"Memang ada hiburan musik dangdut untuk mereka. Ya, biar otak kanan dan otak kiri seimbang, kan," tutur Abdul Hany.

Ia menambahkan, Susno dalam kondisi sehat dan belum ada seorang pun yang membesuknya hingga hari kedua penahanannya.

Diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan Susno Duadji menyerahkan diri dan telah berada di Lapas Klas IIA Cibinong pada Kamis (2/5/2013) malam. Namun, sejauh ini belum ada seorang pun dari pihak luar yang bisa menemui Susno di lapas tersebut.

Berita Rekomendasi

Susno menjadi buronan kejaksaan setelah mangkir dari panggilan dan eksekusi penahanan secara paksa.

Kejaksaan berkeras mengeksekusi Susno karena berpegangan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi perkara korupsi Susno Duadji, korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilgub Jabar.

Dan Susno pun harus menjalani sisa masa hukuman 3,5 tahun yang telah dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas