AJI: Stasiun TV Langgar 7 Norma Hukum dan Etika
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui pernyataan sikapnya memandang, setidaknya ada tujuh norma hukum dan etis yang dilangga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui pernyataan sikapnya memandang, setidaknya ada tujuh norma hukum dan etis yang dilanggar stasiun-stasiun TV/radio bila bersikap partisan dalam pemberitaan atau program acaranya.
Hal itu disampaikan AJI Indonesia dalam pernyataan sikapnya yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (6/5/2013) terkait beredarnya rekaman pembicaraan di media sosial (Youtube) tentang rencana penggunaan frekuensi publik oleh stasiun tv swasta nasional untuk kepentingan politik praktis sebuah partai politik.
AJI memandang hasil rekaman itu sebagai hal yang mengkonfirmasikan sekali lagi, hilangnya etika dan diabaikannya norma hukum yang mengatur dunia penyiaran.
Dalam taklimatnya AJI mencatat, sebelumnya sebuah film dokumenter berjudul ‘Di Balik Frekuensi’ yang dirilis awal tahun ini, telah memaparkan bukti-bukti berupa adanya penggandaan tayangan yang menunjukkan bahwa dua stasiun televisi (TV) berita menggunakan domain publik dan tanpa malu-malu menyalahgunakan jurnalisme untuk kepentingan rivalitas politik pemilik usaha.
"Televisi-televisi yang pemiliknya terafiliasi dengan partai politik, juga memenuhi ruang publik dengan iklan-iklan politik yang patut diduga tidak memberikan kesempatan yang sama kepada partai lain," demikian tulis AJI dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum AJI Indonesia, Eko Maryadi, dan Koordinator Divisi Penyiaran & Media Baru AJI Indonesia, Dandhy Dwi Laksono.
AJI juga mengutip catatan KPI, yang menunjukkan, dalam periode Oktober-November 2012 saja, grup MNC yang ketika itu pemiliknya masih berafiliasi dengan Partai Nasdem, telah menayangkan iklan Nasdem hingga 350 kali. Rinciannya, RCTI sebanyak 127 kali, MNCTV 112 kali, dan GlobalTV 111 kali.
Pada periode yang sama MetroTV menayangkan iklan Partai Nasdem sebanyak 43 kali. Sementara tvOne menayangkan iklan Partai Golkar sebanyak 34 kali.
AJI memandang, setidaknya ada tujuh norma hukum dan etis yang dilanggar stasiun-stasiun TV/radio bila bersikap partisan dalam pemberitaan atau program acaranya. Berikut rincian ketujuh norma hukum dan etik yang dilanggar itu
Pertama, Tujuh Pelanggaran UU Penyiaran 32/2002 Pasal 5: Penyiaran diarahkan untuk: (i) memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggujawab. Kedua, UU Penyiaran 32/2002 Pasal 36 (4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
Ketiga, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3 2011) Pasal 11: Lembaga Penyiaran wajib menjaga idependensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran. Keempat, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3 2011) Pasal 22: Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dalam proses produksi program siaran jurnalistik untuk tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran.
Kelima Standar Program Siaran (SPS 2011) Pasal 11 (1) - Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Keenam, Standar Program Siaran (SPS 2011) Pasal 11 (2) Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
Ketujuh Kode Etik Jurnalistik Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan. (willy pramudya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.