Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPI: Branding Caleg di Media Bukan Kampanye

KPI mengatakan, branding seorang calon anggota legislatif (caleg) di media, tak masuk dalam ranah kampanye.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in KPI: Branding Caleg di Media Bukan Kampanye
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan, branding seorang calon anggota legislatif (caleg) di media, tak masuk dalam ranah kampanye.

Karena, pengenalan model begini akan memudahkan pemilih mengenal calon wakil rakyatnya kelak.

"Iklan yang berupa ucapan selamat dari parpol atau tokoh politik, bukan termasuk kampanye. Jika ada tokoh melakukan branding dirinya, itu bukan kampanye," ujar anggota KPI Idy Muzzayad di Jakarta, Senin (6/5/2013).

Menurutnya, apa yang boleh dan tidak boleh melakukan kampanye di media, sudah diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Idy menuturkan, proses pengenalan caleg di media adalah hak publik untuk mengetahuinya. Jika kemudian para caleg hanya berkampanye selama kampanye terbuka yang berlaku 21 hari sebelum pencoblosan, pengetahuan publik akan minim.

"KPI justru mempersilakan media menayangkan peserta pemilu secara proporsional. Bicara proporsionalitas, maksudnya media jangan hanya menyiarkan pemberitaan soal pemiliknya. Tapi, juga memberikan kesempatan parpol peserta pemilu lain," paparnya.

KPI menilai, saat ini tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu semakin berkurang. Buktinya, jumlah pemilih dalam Pilkada Sumatera Utara beberapa waktu lalu merosot. Publik yang memberikan suara hanya 49 persen.

Berita Rekomendasi

Target KPI ke depan adalah agar legitimasi pemilu lebih tinggi, dibarengi meningkatnya partisipasi publik menggunakan hak suaranya. Ini baru bisa terjadi, jika media ikut mendorong memberitakan pemilu dan iklan layanan masyarakat.

"Apakah itu masuk iklan kampanye atau iklan politik, sudah ada batasan-batasannya. Tapi, KPI tidak hanya membatasi pada 21 hari masa kampanye," tutur Idy, yang mengaku KPI, KPU, dan Bawaslu sudah membentuk satu desk pengamanan penyiaran pemilu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas