KPK Panggil Tiga Kepala Dinas Kota Bandung
Selain tiga Kadis, KPK juga memanggil PLT Seketaris Daerah kota Bandung
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono (ST) terkait perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung
Hari ini, Lembaga pimpinan Abraham Samad itu memanggil Tiga Kepala Dinas (Kadis) Bandung. Mereka bertiga adalah Kadis Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi, Kadis Pendidikan Kota Bandung, Oji Mahroji, dan Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya kota Bandung,Rusjaf Adimenggala.
“Mereka bertiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ST,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha,saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/5/2013).
Selain tiga Kadis, KPK juga memanggil PLT Seketaris Daerah kota Bandung Yosi Irianto dan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Setya Budi Tejo Cahyono,. Herry Nurhayat, dan Toto Hutagalung,
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Setyabudi Tejocahyono yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri bandung karena tertangkap tangan seusai menerima uang suap dari Asep Triana. KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi. Termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.
Selain Hakim Setyabudi, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Ketiga orang tersebut adalah Asep Triana, Herry Nurhayat, PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung yang juga Ketua Ormas Gasibu Padjajaran.