KPK Periksa Perwira Polri
lembaga pimpinan Abraham Samad itu telah memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com
Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus melengkapi berkas tersangka kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Didik Purnomo.
Sebelumnya, lembaga pimpinan Abraham Samad itu telah memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo.
Hari ini, KPK menyasar keterangan dari internal Polri. Yaitu Wisnu Budayya, Budi Setiyadi, Edith Yuswo Widodo, dan seorang pensiunan Polri Murtono.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP,“ kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/5/2013).
Bagi Wisnu, Budi dan Edith, pemeriksaan hari ini bukanlah yang pertama. Pada saat penyidikan kasus yang sama dengan tersangka Djoko Susilo, ketiga kerap kali dipanggil KPK.
Didik Purnomo merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri. Didik dijadikan tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Didik diduga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu diduga meneken kesepakatan harga simulator sepeda motor adalah Rp77,79 juta per unit dan simulator mobil Rp256,142 juta per unit. Harga itu ternyata sudah digelembungkan hingga lebih dari 100 persen.
Karena harga per unit simulator sepeda motor hanya Rp42,8 juta dan simulator mobil Rp80 juta per unit. Proses PT Citra Mandiri sebagai pemenang lelang pun sudah diatur sedemikian rupa.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp121 miliar. Padahal nilai proyeknya 'hanya' Rp196,8 miliar.