Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Iyus Djuher Cs

Tersangka ID, LWS, SS, dan UJ diperpanjang masa penahananya selama 40 hari ke depan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Iyus Djuher Cs
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua DPRD Tingkat II Bogor, Iyus Djuher ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2013) setelah 30 jam diperiksa. Iyus diduga terlibat dalam serah terima uang terkait kepengurusan lahan di Kabupaten Bogor. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam mewah di desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/5/2013).

Mereka yakni Usep Jumenio, Liston Welly Sabo, Iyus Djuher dan Sentot Sahid. Mereka dipanggil untuk jalani perpanjangan masa penahanan.

"Tersangka ID, LWS, SS, dan UJ diperpanjang masa penahananya selama 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Dalam kasus dugaan suap perizinan lokasi Tempat pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat, KPK telah menetapkan  lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua DPRD Kab Bogor Iyus Djuher (ID), PNS Pemkab Bogor Usep Jumenio (UJ), Pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu (LWS), Nana Supriatna dari swasta (NS) dan Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo (SS).

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas