Pengusaha Rokok di Jawa Timur Tolak Pemberlakuan PMK 78/2013
ReIde Indonesia mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengambil langkah tegas guna memberikan
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - ReIde Indonesia mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengambil langkah tegas guna memberikan perlindungan industri nasional bidang tembakau. Kami juga mendesak pemerintah –dalam hal ini Menteri Keuangan-- untuk mencabut PMK 78/2013.
Sebagaimana UU HAM pada Pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”
“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum konstitusional atas kesengajaan pembiaran yang dilakukan oleh Presiden dan Pemerintah (Menkeu) yang menyebabkan kerugian ekonomi industri nasional bidang tembakau. Pemerintah selalu pakai “kaca mata kuda” untuk menggencet industri nasional bidang tembakau lewat pajak/cukai dengan dalih sebagai penerimaan Negara, serta berbagai peraturan yang sama sekali tidak memihak pada perlindungan industri nasional bidang tembakau,” tegas Direktur Riset dan Advokasi ReIde Indonesia, Agus Surono, Selasa (7/5/2013) di Jakarta, seperti tertulis dalam rilis yang diterima redaksi Tribunnews.com.
Kalangan perusahaan rokok di Jawa Timur menolak pemberlakukan PMK 78/2013 tersebut karena peraturan tersebut dinilai bisa mematikan industri nasional rokok. Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar menegaskan penolakan terhadap PMk 78/2013 karena peraturan tersebut diterbitkan tanpa melibatkan perusahaan rokok.
Menurut Sulami, jadwal pemberlakuan peraturan tersebut sangat singkat yakni 60 hari sejak diterbitkan, sebagaimana pada Pasal 16. Hal itu mengakibatkan perusahaan rokok tidak punya persiapan untuk menerapkannya.
“Penerapan PMK 78/2013 bisa berdampak pabrikan rokok kolaps, karena diberlakukan satu tarif cukai atas semua golongan perusahaan rokok (golongan 2 dan golongan 3). Kecuali perusahaan rokok besar tetap eksis,” katanya.
Ditanya langkah-langkah apa yang akan ditempuh Gapero Surabaya, Sulami mengatakan bahwa kami sudah berkirim surat penolakan PMK 78/2013 ke Menteri Keuangan kemarin (06/05). “Gapero Surabaya sudah kirim surat penolakan PMK 78/2013 ke Menkeu!,” tegas Sulami.
Sementara, Jhony, SH, Ketua Gapero Malang (Gaperoma), menilai pemberlakuan PMK 78/2013 merupakan kebijakan tidak tepat dan dapat mengebiri kegiatan usaha industri nasional rokok.
“PMK No. 78/2013 harus ditolak, apalagi peraturan ini langsung diimplementasikan tanpa dirembukkan dengan pelaku industri rokok. Kami tidak dihubungi terlebih dulu untuk menerbitkan peraturan itu,” tuturnya.