KPK Periksa Perwira Polri Terkait Kasus Simulator
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Kali ini lembaga yang dinakhodai oleh Abraham Samad ini akan memanggil empat perwira Polri, yaitu Endah Purwaningsih, Wandy Rustiwan, Tri Hudi Ernawati dan Benita Pratiwi sebagai Saksi dalam kasus tersebut dengan Tersangka Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat (10/5/2013).
Seperti diketahui, KPK tetapkan BS sebagai Tersangka bersama Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp144 miliar.
PT CMMA yang dipimpin Budi sendiri sebagai pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek senilai Rp196,8 miliar, yang kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah, sekitar Rp 90 miliar.