Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Perwira Polri Terkait Kasus Simulator

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Periksa Perwira Polri Terkait Kasus Simulator
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo bersiap menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, kuningan,Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Djoko di tuduh pasal berlapis untuk korupsi simulator SIM dan pencucian uang. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Kali ini lembaga yang dinakhodai oleh Abraham Samad ini akan memanggil empat perwira Polri, yaitu Endah Purwaningsih, Wandy Rustiwan, Tri Hudi Ernawati dan Benita Pratiwi sebagai Saksi dalam kasus tersebut dengan Tersangka Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat (10/5/2013).

Seperti diketahui, KPK tetapkan BS sebagai Tersangka bersama Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp144 miliar.

PT CMMA yang dipimpin Budi sendiri sebagai pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek senilai Rp196,8 miliar, yang kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah, sekitar Rp 90 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas