Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penugasan Dokter PTT di Daerah Jadi Dua Tahun

Keluhan pemerintah daerah terkait penugasan dokter atau dokter gigi tidak tetap di daerah terpencil atau sangat terpencil hanya setahun

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluhan pemerintah daerah terkait penugasan dokter atau dokter gigi tidak tetap di daerah terpencil atau sangat terpencil hanya setahun dianggap terlalu pendek, membuat Kementerian Kesehatan membuat aturan baru.

Berdasarkan Permenkes No 7 Tahun 2013, lama penugasan dokter PTT di daerah itu menjadi dua tahun.

"Lama tugas dokter atau dokter Gigi kalau hanya setahun dianggap terlalu singkat. Masyarakat tidak maksimal terlayani sementara gaji sudah banyak yang dibayarkan," kata Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan dr Robert Johan MARS kepada wartawan, Jumat (10/5/2013).

Permenkes ini berarti dokter/dokter gigi PTT terpencil atau sangat terpencil mempunyai masa penugasan tidak tetap selama dua th.

"Yang bersangkutan bisac diperpajang 1 kali, jadi  masa penugasan menjadi 4 th. Setelah itu bisa diangkat CPNS, atau dokter mandiri," tuturnya.

Aturan perpanjangan atau pengangkatan kembali hanya sekali merevisi aturan sebelumnya bahwa masa penugasan kembali tidak dibatasi.

"Yang terjadi sampai ada dokter/dokter gigi PTT yang bekerja selama lebih dari 8 tahun karena tidak ada aturan pembatasan sehingga tidak memberikan kesempatan dokter yang baru lulus untuk menjadi PTT," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas