Penugasan Dokter PTT di Daerah Jadi Dua Tahun
Keluhan pemerintah daerah terkait penugasan dokter atau dokter gigi tidak tetap di daerah terpencil atau sangat terpencil hanya setahun
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluhan pemerintah daerah terkait penugasan dokter atau dokter gigi tidak tetap di daerah terpencil atau sangat terpencil hanya setahun dianggap terlalu pendek, membuat Kementerian Kesehatan membuat aturan baru.
Berdasarkan Permenkes No 7 Tahun 2013, lama penugasan dokter PTT di daerah itu menjadi dua tahun.
"Lama tugas dokter atau dokter Gigi kalau hanya setahun dianggap terlalu singkat. Masyarakat tidak maksimal terlayani sementara gaji sudah banyak yang dibayarkan," kata Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan dr Robert Johan MARS kepada wartawan, Jumat (10/5/2013).
Permenkes ini berarti dokter/dokter gigi PTT terpencil atau sangat terpencil mempunyai masa penugasan tidak tetap selama dua th.
"Yang bersangkutan bisac diperpajang 1 kali, jadi masa penugasan menjadi 4 th. Setelah itu bisa diangkat CPNS, atau dokter mandiri," tuturnya.
Aturan perpanjangan atau pengangkatan kembali hanya sekali merevisi aturan sebelumnya bahwa masa penugasan kembali tidak dibatasi.
"Yang terjadi sampai ada dokter/dokter gigi PTT yang bekerja selama lebih dari 8 tahun karena tidak ada aturan pembatasan sehingga tidak memberikan kesempatan dokter yang baru lulus untuk menjadi PTT," katanya.