Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penugasan Dokter PTT di Daerah Jadi Dua Tahun

Keluhan pemerintah daerah terkait penugasan dokter atau dokter gigi tidak tetap di daerah terpencil atau sangat terpencil hanya setahun

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penugasan Dokter PTT di Daerah Jadi Dua Tahun
Ist
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluhan pemerintah daerah terkait penugasan dokter atau dokter gigi tidak tetap di daerah terpencil atau sangat terpencil hanya setahun dianggap terlalu pendek, membuat Kementerian Kesehatan membuat aturan baru.

Berdasarkan Permenkes No 7 Tahun 2013, lama penugasan dokter PTT di daerah itu menjadi dua tahun.

"Lama tugas dokter atau dokter Gigi kalau hanya setahun dianggap terlalu singkat. Masyarakat tidak maksimal terlayani sementara gaji sudah banyak yang dibayarkan," kata Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan dr Robert Johan MARS kepada wartawan, Jumat (10/5/2013).

Permenkes ini berarti dokter/dokter gigi PTT terpencil atau sangat terpencil mempunyai masa penugasan tidak tetap selama dua th.

"Yang bersangkutan bisac diperpajang 1 kali, jadi  masa penugasan menjadi 4 th. Setelah itu bisa diangkat CPNS, atau dokter mandiri," tuturnya.

Aturan perpanjangan atau pengangkatan kembali hanya sekali merevisi aturan sebelumnya bahwa masa penugasan kembali tidak dibatasi.

"Yang terjadi sampai ada dokter/dokter gigi PTT yang bekerja selama lebih dari 8 tahun karena tidak ada aturan pembatasan sehingga tidak memberikan kesempatan dokter yang baru lulus untuk menjadi PTT," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas