PTT Bidan Paling Lama 9 Tahun
Adanya demo yang dilakukan 13 bidan yang mewakili ribuan para Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari seluruh tanah
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya demo yang dilakukan 13 bidan yang mewakili ribuan para Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari seluruh tanah air yang berunjuk rasa di depan Istana Merdeka dinilai Kementerian Kesehatan terjadi kesalahpahaman.
Permenkes Nomor 7 Tahun 2013, terkait pengangkatan kembali atau perpanjangan sama dengan Kepmenkes No 683 Tahun 2011. Ini pun sama dengan Keputusan Presiden No 77 Tahun 2000 tentang perubahan atas Keputusan Presiden No 23 Tahun 1994.
"Keppres No 77 Tahun 2000 pelaksanaan tugas PTT adalah 3 tahun sebagai pelaksanaan masa bakti dan dapat diperpanjang 2 kali dengan setiap kali perpanjangan 3 tahun sehingga masa tugas jadi 9 tahun," tutur Kepada Biro Kepegawaian Sekertariat Jenderal Kementerian Kesehatan dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS, kepada wartawan di Kementerian Kesehatan, Jumat (10/5/2013).
Setelah 9 tahun berkarya, mereka bisa mendaftar atau direkrut PNS. "Bisa juga membuka praktik bidan sendiri. Ini beda dengan perawat kesehatan. Jadi bukan menghancurkan mereka, karena aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2000," katanya.
Terkait dengan keinginan bidan PTT agar langsung diterima jadi PNS, itu bukan urusan Kemenkes karena berkaitan dengan Men-Pemberdayaan Aparatur Negara.
"Mau jadi PNS diusulkan formasi ke Menpan. Kalau setuju mulai diangkat seperti tenaga honor. Kemenkes tidak punya kewenangan. Untuk formasi yang berwenang gubernur, bupati atau walikota. Pemerintah angkat menjadi PTT yang dibayari APBD di daerah," katanya.
Permenkes No 17 tahun 2013, juga mengatur rekrutmen yang tidak asal-asalan sehingga tidak fair. Bidan yang diterima telah melalui proses seleksi yang ketat. "Permenkes itu memungkinkan bidan yang dinyatakan lulus proses seleksi akan bisa bekerja meski pimpinan daerah diganti. Jadi bidan yang lulus tidak jadi korban politisasi," katanya.
Di samping itu, jika Pemenkes No 683 Tahun 2011, bidan bisa pindah antarprovinsi, dengan aturan Permenkes baru tidak bisa. "Bisa dilakukan namun hanya antarkota dalam satu provinsi," katanya.
Bidan diminta membuat laporan kegiatan sebagai feedback sebagai syarat untuk memperoleh surat keyerranan selesai penugasan sekurang kurangnya profil tempat penugasan hasil kegiatan dan masalah.