KPK Panggil Ajudan Bupati Bogor
Hari ini KPK memeriksa ajudan Bupati Bogor Agung Surachman Ali.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard AL Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini KPK memeriksa ajudan Bupati Bogor Agung Surachman Ali.
Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap pengurusan izin lahan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain Agung, KPK juga memeriksa tersangka UJ dan LWS. Keduanya merupakan pegawai di Pemkab Bogor.
"Saksi Agung Surachman diperiksa sebagai saksi buat tersangka UJ dan LWS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa, Senin (13/5/2013).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni UJ (Usep Jumeno, pegawai salah satu dinas di Pemkab Bogor, diduga perantara), LWS (Listo Wely Sabu, pegawai honorer PemKab Bogor), NS (Nana Supriatna, swasta), SS (Sentot Susilo, Direktur PT Garindo Perkasa), dan ID (Iyus Djuher, Ketua DPRD Kabupaten Bogor).
Dalam kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. ID, UJ, dan LWS sebagai penyelenggara negara diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Udang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara, NS dan SS sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)