Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Ajudan Bupati Bogor

Hari ini KPK memeriksa ajudan Bupati Bogor Agung Surachman Ali.

zoom-in KPK Panggil Ajudan Bupati Bogor
NET
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard AL Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini KPK memeriksa ajudan Bupati Bogor Agung Surachman Ali.

Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap pengurusan izin lahan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain Agung, KPK juga memeriksa tersangka UJ dan LWS. Keduanya merupakan pegawai di Pemkab Bogor.

"Saksi Agung Surachman diperiksa sebagai saksi buat tersangka UJ dan LWS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa, Senin (13/5/2013).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni UJ (Usep Jumeno, pegawai salah satu dinas di Pemkab Bogor, diduga perantara), LWS (Listo Wely Sabu, pegawai honorer PemKab Bogor), NS (Nana Supriatna, swasta), SS (Sentot Susilo, Direktur PT Garindo Perkasa), dan ID (Iyus Djuher, Ketua DPRD Kabupaten Bogor).

Dalam kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. ID, UJ, dan LWS sebagai penyelenggara negara diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Udang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Rekomendasi

Sementara, NS dan SS sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas