Menkum HAM RI Hadiri Sidang Arbitrase di Singapura
Sesi persidangan berlangsung tertutup. Namun beberapa wartawan sempat mengikuti sesi pertama, dengan
Editor: Dewi Agustina
![Menkum HAM RI Hadiri Sidang Arbitrase di Singapura](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-arbitrase-antara-pemerintah-ri-menghadapi-gugatan-churchill-mining-plc.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered dari Singapura
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Sidang perdana arbitrase antara Pemerintah Indonesia menghadapi gugatan Churchill Mining Plc, perusahaan asal Inggris, di International Center For Settlement of Investment Disputes (ICSID) mulai dilaksanakan, Senin (13/5/2013).
Sidang dilaksanakan di Stamford Raffles Room, Maxwell Chamber 3, Temasek Avenue #16-10, Centennial Tower, Singapura, hingga Selasa (14/5/2013) besok.
Sesi persidangan berlangsung tertutup. Namun beberapa wartawan sempat mengikuti sesi pertama, dengan "akses masuk" bersama beberapa pejabat Humas Setkab Kutai Timur.
Agenda sidang adalah penyampaian keterangan dari ahli yang diajukan pihak tergugat, Churchill Mining dan Planet Mining, yaitu Prof Nono Anwar Makarim, pakar hukum bisnis dari Indonesia.
Sidang tersebut dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsuddin. Informasi yang dihimpun Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) sidang di Singapura merupakan sidang tatap muka pertama dari para pihak sejak perkara didaftarkan pertengahan 2012 lalu. Sedangkan rangkaian sidang sebelumnya dilaksanakan melalui video conference.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.