Tersangka Hambalang Akan Segera Ditahan
KPK memastikan dalam waktu tidak lama lagi akan ada tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memastikan dalam waktu tidak lama lagi akan ada tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang,Bogor, Jawa Barat yang dijebloskan ke sel tahanan.
"Tidak lama lagi akan ada penahanan, tapi kita harus samakan persepsi tidak lama itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan,Senin (13/5/2013).
Akan tetapi belum diketahui siapa duluan dari tiga tersangka yang akan duluan mendekam di tahanan. Yang jelas dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan bekas pejabat Kementerian Pemuda Olahraga, Deddy Kusdinar.
Menyusul kemudian, bekas Menteri Pemuda Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng. Tak lama berselang, bekas pejabat di PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mochamad Noor, menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,5 triliun ini.
"Semua tersangka pasti ditahan sebelum penuntutan," tegas Johan.
Dia menjelaskan, terkait audit dugaan aliran dana Hambalang, sampai hari ini belum diterima pihaknya.
"Termin pertama soal perhitungan kerugian negara sudah ada dan sudah kita terima. Tapi kalau audit mengenai aliran dana, belum diterima hingga saat ini. Pekan ini mau bertemu BPK," urai Johan.
Mantan wartawan ini pun memastikan, terkadang dalam sebuah kasus jika sudah selesai perhitungan kerugian negara dari BPK dan bekas penyidikan terhadap tersangka sudah lebih 50 persen kemudian naik ke penuntutan maka tersangka pasti ditahan.
"Tapi bisa juga sebelum itu. Yang jelas semua yang menjadi tersangka di KPK akan ditahan," kata Johan.
Ia pun membantah tudingan oleh pihak-pihak yang menyatakan penanganan kasus Hambalang mandek alias stagnan. "Tidak benar Hambalang mandek. Kata siapa itu mandek? Kita terus memeriksa saksi-saksi," ujar Johan.