Djoko Susilo Banding Putusan Sela Majelis Hakim Tipikor
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kubu terdakwa kasus dugaan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mengikuti sidang untuk mendengar jawaban tim jaksa penuntut umum terhadap eksepsinya di pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013). Jaksa menduga Djoko memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Berdasarkan penghitungan KPK, negara mengalami kerugian total Rp 121 miliar dari proyek dengan anggaran Rp 196,8 miliar. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kubu terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang simulator SIM, Djoko Susilo.
Menanggapi putusan sela itu, kubu Djoko Susilo akan melakukan upaya hukum banding.
"Setelah kami berkonsultasi dengan terdakwa, terhadap putusan sela, kami gunakan hak kami yang akan kami sampaikan bersama pokok perkara," kata Penasehat Hukum Djoko, Juniver dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Terhadap keputusan kubu Djoko Susilo tersebut, majelis menghormati. Walaupun, menyatakan proses pemeriksaan saksi tetap akan dilanjutkan pada sidang yang akan digelar pada Selasa (21/5/2013) depan.
Berita Rekomendasi