Hakim: Dakwaan Jaksa Harus Dibuktikan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) memutuskan Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah menenuhi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) memutuskan Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah menenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam mendakwa Irjen Pol Djoko Susilo.
"Dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil. Namun unsur penyalahgunaan kewenangan terdakwa masih harus dibuktikan," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Karena itu, majelis memerintahkan JPU KPK tetap melanjutkan sidang dengan menghadirkan para saksi.
"Menolak keberatan tim penasehat hukum terdakwa," ujar Hakim Suhartoyo.
JPU mendakwa Djoko Susilo dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Mantan Kakorlantas Mabes Polri itu diduga memperkaya diri sendiri sebanyak Rp32 miliar, dari proyek pengadaan simulator itu. Padahal, pengadaan simulator uji klinik roda dua dan empat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011.
Tak hanya itu, Djoko juga didakwa memperkaya orang lain, yakni Wakakorlantas non-aktif Polri Brigjen Pol Didik Purnomo sebesar Rp50 juta, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (pemenang lelang) Budi Susanto lebih dari Rp93 miliar.
Selain itu, juga memperkaya Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronugroho Bambang lebih dari Rp3,3 miliar, Primer Koperasi Polri Rp15 miliar, Darsian Rp50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp20 juta.