Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Ajukan 30 Orang Saksi untuk terdakwa Djoko Susilo

Suhartoyo memperingatkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi yang terkait dengan dakwaan korupsinya dahulu

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Jaksa Ajukan 30 Orang Saksi untuk terdakwa Djoko Susilo
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Jawaban Eksepsi - Terdakwa kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mengikuti sidang untuk mendengar jawaban tim jaksa penuntut umum terhadap eksepsinya di pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013). Jaksa menduga Djoko memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Berdasarkan penghitungan KPK, negara mengalami kerugian total Rp 121 miliar dari proyek dengan anggaran Rp 196,8 miliar. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi (nota keberatan) penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang simulator SIM, Djoko Susilo.

Karena itu, proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilakukan dalam sidang pada Selasa (21/5/2013) pekan depaan.

Terkait pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo memperingatkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi yang terkait dengan dakwaan korupsinya dahulu. Serta, tidak menghadirkan saksi yang keterangannya hampir sama.

Namun, Suhartoyo juga mengatakan apabila terdakwa atau penasehat hukum terdakwa memandang ada saksi yang harus dihadirkan untuk didengarkan keterangannya, maka dipersilahkan untuk diajukan. Sehingga, tidak mengurangi hak terdakwa.

Menanggapi perintah Majelis Hakim, jaksa Pulung Rinandoro mengatakan tidak semua saksi yang telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan dipanggil untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan.

"Kami tidak akan panggil semua saksi. Saksi yang kami panggil itu sejumlah 30 orang untuk tindak pidana korupsi," kata Pulung dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Sedangkan, lanjut Pulung, untuk sidang Selasa (21/5) depan yang mengagendakan pemeriksaan saksi, akan dipanggil lima orang saksi. Namun, belum diketahui siapa saja saksi tersebut karena jaksa masih memerlukan waktu untuk melakukan pengecekan kembali.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, saksi yang di BAP untuk dugaan korupsi yang dilakukan Djoko Susilo jumlahnya sekitar 152 orang. Jumlah yang hampir sama juga untuk saksi yang di BAP terkait kasus dugaan pencucian yang dilakukan oleh Djoko Susilo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas