KPK Eksekusi Miranda Goeltom
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi traveller cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi traveller cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Rencananya, Miranda akan dipindahkan dari Rutan KPK ke LP Wanita Tangerang. Namun, sementara dia dipindahkan ke Rutan Wanita Pondok Bambu.
"Miranda Goeltom dieksekusi, rencananya di LP Tangerang. Tapi, sementara hari ini di Rutan Pondok Bambu. Kalau di Pondok Bambu penuh baru ke LP Tangerang," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
"Kalau dirasa di Pondok Bambu belum penuh akan ditempatkan di Pondok Bambu," jelasnya.
Diberitakan, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Miranda Goeltom selaku mantan Deputi Gubernur Senior BI. Dia tetap harus menjalani hukuman tiga tahun penjara sebagaimana putusan pengadilan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara tiga tahun kepada Miranda. Dia dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan ini diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Adapun Nunun lebih dulu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.
Meskipun pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, majelis hakim menilai ada serangkaian perbuatan Miranda yang menunjukkan keterlibatannya. Miranda dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, seperti Nunun Nurbaeti, serta anggota DPR 1999-2004 Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.