KPK Ikut Tangkap Tangan Pegawai PT The Master Steel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang terduga suap pajak perusahaan, Rabu (15/5/2013).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang terduga suap pajak perusahaan, Rabu (15/5/2013).
Di antaranya yakni pemeriksa pajak di KPP Jakarta Timur bernama Moh Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, Pegawai PT The Master Steel, Effendi serta seorang yang diduga kurir suap bernama Teddy.
Kedua pemeriksa Pajak tersebut diduga menerima suap sebesar 300 ribu dollar Singapura, atau sekitar 2,3 Miliar untuk mengurus pajak PT The Master Steel, yang bergerak di bidang baja.
"Sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi KPK lakukan tangkap tangan mereka di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta.
Keempatnya, ujar Johan sudah dibawa ke kantor KPK. Saat ini, ujarnya, sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif.
"Statusnya masih terperiksa. Kami masih memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status keempat oknum tersebut," kata Johan.