Faksi Kecewa Danpuspom TNI Tak Berikan Penjelasan Kasus Cebongan
Perwakilan masyarakat NTT di Jakarta dan Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) gagal berdialog dengan Danspuspom TNI
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan masyarakat NTT di Jakarta dan Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) gagal berdialog dengan Danspuspom TNI terkait penyidikan kasus Lapas Cebongan. Mereka pun menyesalkan langkah Danspuspom TNI yang seharusnya bisa menjelaskan hasil penyidikan.
"Kami perwakilan masyarakat NTT dan Faksi menyesalkan sikap Danpuspom TNI menolak memberikan penjelasan. Kenapa kami meminta penjelasan ke Puspom karena Puspom TNI merupakan Organ penyidik dalam kasus pidana yang pelakunya adalah anggota TNI," tulis koordinator Faksi Petrus Selestinus dalam rilis kepada Tribunnews.com, Rabu (15/5/2013).
Pertemuan masyarakat NTT-Faksi dengan Puspom TNI sedianya digelar di kantor Puspom TNI pada Rabu siang. Namun tanpa ada penjelasan, Puspom TNI menolak bertemu.
"Sikap menolak menjelaskan hasil penyidikan adalah keliru dan bertentangan prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi hak masyarakat untuk menmperolehnya," lanjut Petrus.
Menurut Petrus, sikap tertutup Penyidik TNI dalam kasus Cebongan sebagaimana diperlihatkan Puspom TNI dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja penyidik kasus cebongan. Bahkan Faksi dan perwakilan masyarakat NTT mengkhawatirkan sikap tertutup penyidik TNI seperti ini dapat menimbulkan penilaian negatif dari publik sebagai bagian dari upaya untuk menutup kasus Cebongan atau juga bisa berujung kepada upaya penghentian penuntutan oleh Perwira Penyerah Perkara selaku Penyidik dan Penuntut.
"Kekhawatiran itu sangat beralasan karenaa selama ini sikap sejumlah purnawirawan TNI berpangkat jendral justru memberikan opini menyesatkan bahwasannya tindakan 11 prajurit TNI tersangka pelaku pembunuhan cebongan sebagai tindakan kesatria dan karsa karena berhasil mebunuh preman demi membela korps TNI," jelas Petrus.
Menurut Petrus, pendapat seperti ini cenderung menggiring penyidik untuk berpikir bahwa ke 11 tersangka ini telah membela kepentingan militer sehingga perkaranya harus ditutup demi hukum. "Jika ini yang terjadi maka, hal tersebut merupakan musibah negara hukum kita bahkan bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap TNI," lanjut Petrus.
Atas dasar itu, Faksi dan masyarakat NTT tetap akan mengagendakan dialog dengan Kapuspen TNI dalam waktu dekat agar bisa mendapatkan penjelasan langsung seputar perkembangan hasil penyidikan, kapan dilimpahkan ke penuntutan, apakah disidangkan di Pengadilan dalam lingkungan peradilan Militer atau Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. "Apakah terdapat pelaku sipil atau hanya pelaku militer dll. Penjelasan ini penting karena sdh menjadi hak publik," tambah Petrus.