Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga BBM Belum Naik, Organda Sudah Hitung-hitungan Ongkos Angkutan Umum

kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) berimbas pada naiknya tarif angkutan umum

Penulis: Agustina Rasyida
zoom-in Harga BBM Belum Naik, Organda Sudah Hitung-hitungan Ongkos Angkutan Umum
/JEPRIMA
Puluhan angkutan umum 18 jurusan Kampung Melayu ke Pondok Gede menumpuk di terminal Kampung Melayu. Jakarta Timur, Kamis (15/03/2012). Organda akan menaikkan tarif angkutan umum 30-35 persen menyusul rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium mulai 1 April 2012. Kenaikan tarif diperlukan karena kenaikan BBM akan mendongkrak biaya operasional angkutan umum. (Tribun Jakarta/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andriyansah mengatakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) berimbas pada naiknya tarif angkutan umum.

Andri mengatakan Oraganda telah memerhitungkan kenaikan tarif ideal angkutan umum sekitar 28 persen. Dengan asumsi 10 persen karena perubahan harga BBM dan 18 persen tarif yang seharusnya berlaku saat ini dengan proyeksi inflasi setiap tahun sebesar enam persen, mengingat sejak tahun 2009 - 2013 tarif belum pernah naik.

"Jadi tidak mungkin angkutan umum menaikkan tarif di bawah 25 persen, pasti di atas 25 persen. Itu yang solar, yang premium bisa 35 persen," ujar Andri kepada wartawan seusai rountable discussion "Kebijakan dan Strategi Meningkatkan Penggunaan Angkutan Umum Penumpang di Perkotaan", Kamis (16/5/2013), di Jakarta.

Perhitungan tersebut, lanjut Andri, belum termasuk multiple effect dari kenaikan BBM, seperti harga suku cadang yang naik, biaya operasional kendaraan naik sekitar 40 persen, dan tarif yang tidak pernah naik selama tiga tahun. Dengan demikian, perubahan harga BBM ini akan memberikan kenaikan tarif yang cukup signifikan.

Sedangkan untuk angkutan perkotaan yang menggunakan premium, kenaikannya lebih besar lagi pengaruhnya. Direncanakan harga BBM premium naik Rp 2 ribu menjadi Rp 6,5 ribu, atau naik sekitar 45 persen, ditambah lagi operating cost sebesar 22 persen. Sehingga kenaikan tarif akan lebih besar pada angkutan kota yang menggunakan premium.

"Angkutan kota membutuhkan premium 20 liter, kalau naik Rp2 ribu ada penambahan cost Rp2 ribu x 20 (premium dalam liter) itu Rp 40 ribu. Kalau dikontribusikan ke 40 penumpang, maka satu penumpang akan ada kenaikan Rp1 ribu," kata Andri.

Jika tarif di angkutan perkotaan saat ini Rp2 ribu - Rp 2,5 ribu, dengan penambahan Rp1 ribu, tarif menjadi Rp3 ribu - Rp 3,5 ribu. Kalau tidak dinaikkan Rp1 ribu, operator tidak bisa membeli bensin.

Berita Rekomendasi

"Itu pada posisi yang normatif, yaitu infrastruktur dalam kondisi baik, kepadatan lalin relatif lancar,"ujarnya.

Oleh karena itu, Organda memohon kepada pemerintah memerhatikan bahwa dampak kenaikan BBM ini signifikan terhadap biaya operasional dan tarif angkutan umum. Pemerintah sudah selayaknya memberikan insentif pada angkut umum, supaya tarif yang diperlukan untuk menutupi operasional agar tarif tidak terlalu tinggi dan tidak membebani masy.

"Di sini peran pemda perlu, kalau ingin masyarakat terlayani," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas