Komisi II Desak Kemendagri Selesaikan Masalah e-KTP
Komisi II DPR mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil kebijakan mengenai kesalahpahaman larangan fotokopi
Penulis: Ferdinand Waskita
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil kebijakan mengenai kesalahpahaman larangan fotokopi e-KTP. Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan pihaknya meminta hal itu kepada Kemendagri agar tidak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat.
"Setelah menerima penjelasan Kementerian Dalam Negeri/Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 tentang pemanfatan e-KTP dengan menggunakan card reader, Komisi II mendesak untuk diambil langkah kebijakan selanjutnya," kata Agun saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Mengenai substansi pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader, Agun mengatakan pihaknya mendesak Kemendagri untuk dikoordinasikan dengan seluruh instansi pemerintah, pemda, lembaga pelayanan publik, lembaga perbankan dan swasta.
Kerjasama itu dilakukan agar tidak terjadi kesulitan bagi masyarakat mendapatkan hak pelayanan publiknya.
Komisi II, ujar Agun, juga memberikan apresiasi dan mendukung upaya BPPT agar card reader yang spesifikasinya sudah dibakukan.
"Nantinya dapat menjadi salah satu produksi unggulan bidang Informasi Teknologi (IT) dalam negeri," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.