Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perlindungan Pemerintah untuk TKI Masih Berorientasi Bisnis

ATKI melihat draft itu masih sama dengan yang sebelumnya

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah dan DPR merevisi Undang-undang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UUPPTKILN) Nomor 39 tahun 2004 mendapat kritikan dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI).

ATKI melihat draft itu masih sama dengan yang sebelumnya dan pemerintah masih melindungi Tenaga Kerja Indonesia(TKI) dengan orientasi bisnis.

"Karena secara jelas, baik di dalam UUPPTKILN sendiri atau draft revisi terbaru, penyelesaian perlindungan hanya masuk dalam skema tunjangan asuransi," kata Ketua ATKI Retno Dewi di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013).

Menurutnya TKI harus membayar mahal untuk mendapatkan perlindungan dalam bentuk asuransi dan wajib ditanggung.

"Jika tidak mengikuti program asuransi, maka TKI tidak mendapat perlindungan dalam bentuk apapun dari pemerintah," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas