Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Tahun Tarif Tidak Naik, Tidak Ada Peremajaan Angkutan Umum

Di sisi lain, biaya operasional dan suku cadang semakin tinggi

Penulis: Agustina Rasyida
zoom-in Tiga Tahun Tarif Tidak Naik, Tidak Ada Peremajaan Angkutan Umum
KOMPAS Images/ANDREAN KRISTIANTO
Petugas Dinas Perhubungan melakukan razia terhadap sopir angkutan umum di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (3/1/2012). Razia ini dilakukan untuk mendisiplinkan para sopir angkot yang tidak memiliki kelengkapan berkas dan seragam demi meningkatkan kenyamanan dan keamanan para penumpang. KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif angkutan perkotaan tidak pernah naik selama tiga tahun belakangan ini. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda), Andriyansyah Kamis (16/5/2013), di Jakarta.

Andri mengatakan sejak tahun 2009 - 2013, pihaknya belum melakukan perubahan tarif. Padahal menurut Permenhub Nomor 59/2002 menyebutkan bahwa evaluasi terhadap biaya operasional kendaraan atau tarif harus dilakukan setiap enam bulan. Di sisi lain, biaya operasional dan suku cadang semakin tinggi, serta inflasi setiap tahun sekitar enak persen.

Untuk menyeimbangkan antara pengeluaran dan pemasukan, pengusaha angkutan tidak melakukan peremajaan kendaraan.

"Pengusaha tidak melakukan peremajaan kendaraan. Artinya yang dikorbankan pelayanan, kalau kita lihat angkutan perkotaan sudah sangat tua, tidak dilakukan peremajaan, karena tidak mampu dengan kondisi tarif dan load factor saat ini," kata Andri di acara rountable discussion "Kebijakan dan Strategi Meningkatkan Penggunaan Angkutan Umum Penumpang di Perkotaan".

Jika hal tersebut terus dibiarkan, menurut Andri, kendaraan tua tidak layak digunakan dan hilang dengan sendirinya. Bukan tak mungkin masyarakat golongan ekonomi lemah yang tidak mampu membeli kendaraan pribadi yang jadi korban.

Andri meminta pemerintah agar hal ini diperhatikan. Supaya permasalahan terhadap pengembangan angkutan umum ini tidak sepenuhnya diserahkan hanya kepada operator. Karena apabila hanya diserahkan ke operator, operator tidak akan sanggup.

"Ini sudah diamanatkan di UU Nomor 22/2009. Tinggal sekarang pemerintah mengimplementasikan pelaksanaan UU tersebut," katanya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas