Tiga Tahun Tarif Tidak Naik, Tidak Ada Peremajaan Angkutan Umum
Di sisi lain, biaya operasional dan suku cadang semakin tinggi
Penulis: Agustina Rasyida
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif angkutan perkotaan tidak pernah naik selama tiga tahun belakangan ini. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda), Andriyansyah Kamis (16/5/2013), di Jakarta.
Andri mengatakan sejak tahun 2009 - 2013, pihaknya belum melakukan perubahan tarif. Padahal menurut Permenhub Nomor 59/2002 menyebutkan bahwa evaluasi terhadap biaya operasional kendaraan atau tarif harus dilakukan setiap enam bulan. Di sisi lain, biaya operasional dan suku cadang semakin tinggi, serta inflasi setiap tahun sekitar enak persen.
Untuk menyeimbangkan antara pengeluaran dan pemasukan, pengusaha angkutan tidak melakukan peremajaan kendaraan.
"Pengusaha tidak melakukan peremajaan kendaraan. Artinya yang dikorbankan pelayanan, kalau kita lihat angkutan perkotaan sudah sangat tua, tidak dilakukan peremajaan, karena tidak mampu dengan kondisi tarif dan load factor saat ini," kata Andri di acara rountable discussion "Kebijakan dan Strategi Meningkatkan Penggunaan Angkutan Umum Penumpang di Perkotaan".
Jika hal tersebut terus dibiarkan, menurut Andri, kendaraan tua tidak layak digunakan dan hilang dengan sendirinya. Bukan tak mungkin masyarakat golongan ekonomi lemah yang tidak mampu membeli kendaraan pribadi yang jadi korban.
Andri meminta pemerintah agar hal ini diperhatikan. Supaya permasalahan terhadap pengembangan angkutan umum ini tidak sepenuhnya diserahkan hanya kepada operator. Karena apabila hanya diserahkan ke operator, operator tidak akan sanggup.
"Ini sudah diamanatkan di UU Nomor 22/2009. Tinggal sekarang pemerintah mengimplementasikan pelaksanaan UU tersebut," katanya.