Zulkarnaen : Saya Tersangka Tanpa Proses Hukum
Zulkarnaen tidak habis pikir karena KPK dapat menetapkan sesorang sebagai tersangka
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zulkarnaen Djabar, tedakwa dugaan korupsi pengurusan proyek di Kemenag mempertanyakan cara kerja Komisi Pemberantasak Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Zulkarnaen tidak habis pikir karena KPK dapat menetapkan sesorang sebagai tersangka, tanpa memproses si terduga terlebih dahulu.
Demikian diungkapkan Zulkarnaen saat membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Diterangkan Zulkarnaen, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Juni 2012, namun dirinya baru diperiksa KPK tanggal 7 September 2012.
"Artinya hampir selama dua bulan nasib saya menggantung tidak jelas, proses hukum atas permasalahan saya, tidak diketahui perkembangannya," kata Zulkarnaen di hadapan majelis hakim.
Selama masa itu, terang Zulkarnaen dirinya merasa hidupnya telah hancur. Dirinya juga merasa terpukul atas peristiwa yang terjadi di luar kemampuan dirinya.
"Perasaan saya sedih, tergoncang. Belum lagi perasaan keluarga saya sangat hancur melihat permasalahan saya," kata Zulkarnaen.