Kinerja KPU Daerah Dievaluasi Terkait Penerapan Undang-undang
pemenuhan persyaratan pengajuan calon dan syarat bakal calon harus tetap mengacu pada undang-undang
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan merespon dan mengoreksi kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota yang masih menerapkan aturan berbeda pada tahapan pencalonan.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menerangkan, pemenuhan persyaratan pengajuan calon dan syarat bakal calon harus tetap mengacu pada undang-undang dan pemberlakuannya sama di seluruh daerah di Indonesia.
"Ini untuk merespon keluhan sejumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kamis kemarin," ujar Husni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/5/2013).
Dalam RDP di DPR RI kemarin, KPU dan Komisi II membahas tentang daerah pemilihan (dapil) dan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Husni mencontohkan, pemenuhan syarat berlaku untuk semua bacaleg seperti ijazah. Kalau ada hilang atau musnah, seorang caleg tak cukup menyertakan surat keterangan pengganti ijazah.
KPU menemukan banyak bacaleg hanya menyertakan surat yang menerangkan status kehilangan dan kebenaran bahwa dirinya benar telah tamat pada sekolah tersebut. Tapi tidak menerangkan surat tersebut sebagai pengganti ijazah.
“Statusnya tetap tidak memenuhi syarat karena judul dari suratnya tidak menjelaskan keterangan pengganti ijazah yang berpenghargaan sama dengan ijazah,” ujar Husni.