Kompolnas: PP tentang Disiplin Polri Perlu Direvisi
Kompolnas merasa perlu ajukan usulan mengenai revisi PP no 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merasa perlu mengajukan usulan mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) no 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Komisioner Kompolnas, M. Nasser mengatakan revisi tersebut muncul dari mencuatnya kepemilikan rekening gendut seorang anggota Polri berpangkat Aiptu, Labora Sitorus, angota Kepolisian Daerah Papua yang memiliki rekening mencurigakan hingga miliar.
"Di dalam PP No 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang anggota keluarga Polri untuk melakukan bisnis," ucap Nasser, Jumat (17/5/2013).
Kemudian Nasser juga menganggap saat ini sangat diperlukan adanya revisi terkait PP tersebut. Pasalnya seiring berkembangnya zaman, banyak hal yang harus diubah dan ditambah dalam PP tersebut.
"Itu kan PP keluar tahun 2003, sekarang 2013 sudah 10 tahun, banyak perkembangan, banyak yang harus diubah menyangkut kewajiban dan larangan (Anggota Polri). Juga harus dimasukkan persoalan teknologi dan hak azasi manusia. Itu sudah kami usulkan ke asisten-asisten Kapolri," tutur Nasser.