Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas: PP tentang Disiplin Polri Perlu Direvisi

Kompolnas merasa perlu ajukan usulan mengenai revisi PP no 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kompolnas: PP tentang Disiplin Polri Perlu Direvisi
dkm
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merasa perlu mengajukan usulan mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) no 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Komisioner Kompolnas, M. Nasser mengatakan revisi tersebut muncul dari mencuatnya kepemilikan rekening gendut seorang anggota Polri berpangkat Aiptu, Labora Sitorus, angota Kepolisian Daerah Papua yang memiliki rekening mencurigakan hingga miliar.

"Di dalam PP No 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang anggota keluarga Polri untuk melakukan bisnis," ucap Nasser, Jumat (17/5/2013).

Kemudian Nasser juga menganggap saat ini sangat diperlukan adanya revisi terkait PP tersebut. Pasalnya seiring berkembangnya zaman, banyak hal yang harus diubah dan ditambah dalam PP tersebut.

"Itu kan PP keluar tahun 2003, sekarang 2013 sudah 10 tahun, banyak perkembangan, banyak yang harus diubah menyangkut kewajiban dan larangan (Anggota Polri). Juga harus dimasukkan persoalan teknologi dan hak azasi manusia. Itu sudah kami usulkan ke asisten-asisten Kapolri," tutur Nasser.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas