Labora Bantah Rekeningnya Tempat Pencucian Uang Petinggi Polri
Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, membantah memiliki 60 rekening penampung dana keuangan PT Rotua (kayu) dan PT Seno Adi Wijaya (BBM).
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, membantah memiliki 60 rekening penampung dana keuangan PT Rotua (kayu) dan PT Seno Adi Wijaya (Bahan Bakar Minyak/BBM).
Ia mengaku hanya punya empat rekening yang menjadi tempat penyimpanan dana kedua perusahaan keluarganya itu.
Menurut Labora, itu bisa terjadi karena ada kesepakatan antara dirinya dengan pihak kedua perusahaan yang dikelola oleh keluarganya.
"Kebetulan rekeningnya atas nama saya sebagai suami. Jadi, memang ada kesalahan di manajemen. Tapi, itu adalah hasil kesepakatan manajemen dengan keluarga dan komisaris, sehingga maksudnya mereka hanya sebagai fungsi kontrol, tidak ada maksud lain. Jadi, bukan saya sebagai anggota komisaris. Itu kebetulan kesepakatan bersama dan saya menyetujui," kata Labora di kantor DPP Pekat, Jakarta, Sabtu (18/5/2013).
Di tempat yang sama, kuasa hukum Labora, Bob Hasan mengatakan, kliennya bersedia rekening pribadi dijadikan tempat penyimpanan dana kedua perusahaan, karena sebatas sebagai seorang Aiptu.
Ia membantah bila rekening-rekening kliennya yang disebut Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terjadi transaksi mencurigakan mencapai Rp 1,5 triliun, sebagai tempat pencucian uang pihak tertentu, termasuk anggota Polri yang jabatannya lebih tinggi dari Labora.
"Andaikan ada campur tangan yang di atas atau pihak lain yang punya kemampuan melakukan pencucian uang, tidak akan mungkin rekening seorang Aiptu ditanam uang dan mau, karena ini berpikir dengan kapasitas seorang Aiptu, orang yang jujur dan polos," tutur Bob.
Menurut Bob, adalah tidak mungkin seorang anggota Polri berpangkat Aiptu seperti Labora, disebut memiliki rekening gendut.
Menurutnya, rekening gendut adalah seseorang dengan profesi, jabatan, dan kewenangannya mampu memengaruhi hingga memanipulasi, sehingga memerkaya diri melalui rekeningnya.
Bob mengatakan, dana miliaran Rupiah di rekening kliennya adalah hasil kerja keras keluarganya di kedua perusahaan.
"Mari beranalogi, bahwa setiap orang di negeri ini memiliki hak nafkah yang berlebihan ketika ada usaha yang terus-menerus secara tegar, tekun, ulet, dan ketika mendapatkan hasil, itulah hak yang diperoleh, termasuk oleh seorang Aiptu, prajurit di tingkatan Polri," paparnya.
Menurut Bob, berkembangnya kedua perusahaan keluarga Labora, melalui proses kerja keras yang lama.
"Bukan sekadar tiba-tiba seperti isu yang berkembang ada titipan dan pesanan dari tingkatan tertinggi di Polri, itu adalah salah besar," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan Labora sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong dengan nama perusahaan PT Seno Adi Wijaya, dan penyelundupan kayu dengan perusahaan PT Rotua. Kini, Polri juga menjajaki kerja sama dengan PPATK, untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Labora.
Meski sudah diselidiki Polda Papua sejak Maret 2013, kasus ini baru mencuat ke publik setelah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan Aiptu Labora melakukan transaksi keuangan mencurigakan selama lima tahun terakhir, yang mencapai Rp 1,5 triliun. (*)