Nasib Aiptu Labora Sitorus akan Ditentukan Minggu Petang
Status penahanan Aiptu Labor Sitorus akan ditentukan usai pemeriksaan 1x24 jam,
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM – Tersangka penimbunan BBM, penyelundupan kayu, dan tindak pidana pencucian uang, Aiptu Labora Sitorus, langsung diperiksa tim penyidik di kantor Bareskrim Mabes Polri, usai ditangkap di sekitar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Sabtu (18/5/2013) malam.
Status penahanan Aiptu Labor Sitorus akan ditentukan usai pemeriksaan 1x24 jam, atau paling lambat pada Minggu (19/5/2013) petang. "Setelah itu nantinya ditetapkan apakah langkah selanjutnya penahanan terhadap yang bersangkutan. Kami menunggu paling lambat besok petang masalah penahanan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brgijen (Pol) Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (18/5/2013) malam.
Menurut Boy, penjemputan ataupun penangkapkan paksa dilakukan karena Aiptu Labora Sitorus mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Papua. Selain itu, penanhkapan dilakukan agar penanganan kasus yang menjadi sorotan publik ini bisa cepat tuntas dan transparan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Empat, Aiptu Labora Sitorus, sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong dengan nama perusahaan PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu dengan perusahaan PT Rotua. Dalam perkembangan penyidikan, Labora juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kedua perusahaan yang dikelola istrinya itu.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Labora bersama kuasa hukumnya terbang ke Jakarta. Dia meninggalkan tugasnya sebagai anggota Polres Raja Ampat tanpa izin pimpinannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan temuannya, yakni Aiptu Labora melakukan transaksi keuangan mencurigakan selama lima tahun terakhir mencapai Rp 1,5 triliun.