KPK Kembali Periksa Bendahara PKS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai Keadilan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Abdurrahman, Senin (20/5/2013).
Fungsionaris partai putih berlambang padi dan kapas itu akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Mahfudz, KPK juga memanggil fungsionaris PKS lainnya. Mereka yakni Jazuli juwaini, Budiyanto dan Achmad Masfuri, sebagai saksi. Namun hingga saat ini, baru Jazuli yang sudah merampungkan pemeriksaan.
Tidak hanya itu, untuk melengkapi berkas penyidikan, KPK juga memanggil pihak swasta yang diduga tahu kasus tersebut. Di antaranya Hisyam sahid, Juli wibowo dan Elda Devianne Adiningrat.