Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Bendahara PKS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai Keadilan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Kembali Periksa Bendahara PKS
WARTA KOTA /Henry Lopulalan
Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Abdurrahman, usai diperiksa selama 7 jam sebagai saksi tersangka mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) di Komisi Pemberatasan Korupsi. Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013). Mahfudz Abdurrahman menolak ada aliran dana yang masuk ke PKS dari LHI dan soal pemilikan mobil yang di tahan oleh KPK. (WARTA KOTA/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Abdurrahman, Senin (20/5/2013).

Fungsionaris partai putih berlambang padi dan kapas itu akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain Mahfudz, KPK juga memanggil fungsionaris PKS lainnya. Mereka yakni Jazuli juwaini, Budiyanto dan Achmad Masfuri, sebagai saksi. Namun hingga saat ini, baru Jazuli yang sudah merampungkan pemeriksaan.

Tidak hanya itu, untuk melengkapi berkas penyidikan, KPK juga memanggil pihak swasta yang diduga tahu kasus tersebut. Di antaranya Hisyam sahid, Juli wibowo dan Elda Devianne Adiningrat.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas