KPK Sita Dolar di Rumah Tersangka Suap Pajak
KPK menggeledah rumah dua tersangka kasus suap pengurusan pajak PT The Master Steel, Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan, Jumat (17/5/2013) lalu.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dua tersangka kasus suap pengurusan pajak PT The Master Steel, Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan, Jumat (17/5/2013) lalu.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di apartemen Eko Darmayanto, pihaknya menyita uang 123 ribu dolar Singapura, atau sekitar Rp 959 juta (kurs 7.800).
Sementara, dari kediaman tersangka Mohamad Dian Irwan, KPK mengamankan uang senilai Rp 130 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar, uang dalam bentuk dolar AS sebesar 75 ribu, serta uang sekitar Rp 700 juta.
Dian dan Eko adalah penyidik PNS Ditjen Pajak pada Kanwil Jakarta Timur. Dian tercatat sebagai pegawai dengan golongan 3D, sementara Eko tercatat sebagai golongan 3C.
Dalam kasus ini, Dian dan Eko diduga menerima hadiah atau janji dari dua manajer PT The Master Steel Effendi Komala dan Teddy Mulawan. KPK juga menetapkan dua manajer PT The Master Steel ini sebagai tersangka.
Diduga, pemberian uang kepada dua pemeriksa pajak, terkait kepengurusan tunggakan pajak PT The Master Steel. Perusahaan baja tersebut diduga menunggak pembayaran pajak sekitar Rp 120 miliar. (*)