PBB Bakal Tambah Berkas Bacaleg Senayan
PBB kemungkinan besar akan menyerahkan berkas bakal calon legislatif DPR ke Komisi Pemilihan Umum, besok, Selasa (21/5/2013).
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) kemungkinan besar akan menyerahkan berkas bakal calon legislatif DPR ke Komisi Pemilihan Umum, besok, Selasa (21/5/2013).
Kemungkinan, jumlahnya bertambah dari yang didaftarkan pertama kali.
"Awalnya, bacaleg kami 552 orang. Kemungkinan, dengan masa perbaikan ini bisa 100 persen pencalonan. Mudah-mudahan bisa menjadi 560 orang," ujar Wasekjen PBB Yanuar Amnur, usai rapat bersama DKPP di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Menurut Yanuar, masa perbaikan berkas bacaleg hasil verifikasi KPU, digunakan PKB untuk menyempurnakan syarat administrasi yang kurang, dan menggantikan mereka yang tidak bisa memenuhi syarat.
"Misalnya, Pak Susno diganti sama anaknya, Diliana. Prof Inu Kencana dapil Jawa Tengah I, karena guru besar Muhammadiyah tidak diisinkan, tidak bisa masuk," terang Yanuar yang membidangi Pemenangan Pemilu PBB.
Salah satu muka baru yang menggantikan bacaleg yang tidak bisa maju adalah Ida Laksmiwati, istri bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Ia memastikan nama Ida masuk bacaleg untuk jadi DCS.
Rencananya, Ketua Umum PBB MS Kaban ikut mengantar perbaikan berkas bacaleg PKB ke KPU. Kaban juga terlihat bersama Ketua Dewan Syuro PKB Yusril Ihza Mahendra, saat mendaftarkan 552 berkas bacaleg pertama ke KPU.
Adanya pergantian bacaleg tahap awal oleh nonkader dalam masa perbaikan, papar Yanuar, tidak membuat sakit hati kader. Karena, sejak awal PBB memberi ruang kepada mereka, bukan dengan latar belakang uang atau finansial.
"Tapi, mereka berlatar belakang memerjuangkan keadilan. Di situ konsentrasi PBB, penegakan hukum dan keadilan. Kalau mereka terzalimi dan tidak dapat saluran memerjuangkan aspirasi mereka, PBB siap menerimanya," tuturnya.
Hasil verifikasi administrasi tahap pertama, KPU memutuskan dari 552 berkas bacaleg PBB, 469 tidak memenuhi syarat atau TMS, 15 memenuhi syarat atau MS, dan 68 hanya mencantumkan nama bacaleg, tanpa menyertakan satu pun berkas persyaratan. (*)