Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anis Matta Tanggapi Kritik para Pendiri Partai Keadilan

Dugaan pidana korupsi yang dilakukan Luthfi Hasan Ishaaq, menimbulkan kritik tajam dari bekas pendiri Partai Keadilan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Anis Matta Tanggapi Kritik para Pendiri Partai Keadilan
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Saksi Achmad FATHANAH - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta usai diperiksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), di Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2013). Anis Matta diperiksa oleh KPK sebagai saksi tersangka Ahmad Fathanah selama tujuh jam, terkait kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan penerimaan suap penetapan kuota impor daging sapi. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan pidana korupsi yang dilakukan Luthfi Hasan Ishaaq, menimbulkan kritik tajam dari bekas pendiri Partai Keadilan yang meminta PKS dibubarkan dan seluruh asetnya diberikan ke fakir miskin.

Presiden PKS, Anis Matta, yang menggantikan Luthfi tak lama ditetapkan dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menganggap angin lalu kritik tersebut. Di samping, secara pribadi Anis belum mendengar langsung.

"Saya tidak mendengar sendiri mereka berbicara soal itu. Tetapi umumnya mereka itu tidak lagi di PKS," ujar Anis bersama elite PKS, usai bertemu dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin di Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Menurut Anis, kasus yang menimpa Luthfi dan diramaikan dengan peran Ahmad Fathanah dalam kasus kebijakan kuota impor sampi tidak berkaitan dengan kebijakan partai politik sehingga sifatnya sangat pribadi.

"Jadi soal itu kita lebih bagus ikuti saja pengadilan karena toh belum selesai. Dari awal saya memisahkan antara masalah individu dan partai," terang Anis yang pernah menjabat Wakil Ketua DPR RI ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas