Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Luthfi dan Fathanah Diperiksa sebagai Tersangka

KPK kembali memeriksa tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang, mantan Presiden PKS Luhtfi Hasan Ishaaq

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini Luthfi dan Fathanah Diperiksa sebagai Tersangka
WARTA KOTA/Henry Lopulalan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan suap kuota impor daging di Kementrian Pertanian, Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (kiri) dan Ahmad Fathanah (kanan), Jakarta. Pertengahan Bulan Mai 2013 (WARTA KOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang, mantan Presiden PKS Luhtfi Hasan Ishaaq (LHI).

"LHI diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kabag pemberintaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (21/5/2013).

Tak hanya LHI, KPK juga menjawalkan pemeriksaan Ahmad Fathanah (AF)  sebagai tersangka. 

Luthfi sendiri  sudah tiba di Gedung KPK, namun tidak memberikan komentar apapun. Luthfi memilih diam dan terus bejalan ke dalam  markas Abraham Samad Cs itu.

Seperti diketahui, berkas perkara Luthfi dan  Fathanah  dalam kasus dugaan suap kuota daging sapi impor segera dilimpahkan ke pengadilan. Dipastikan, berkas kedua tersangka itu sudah hampir selesai.

"Direncanakan pekan depan LHI dan AF akan naik ke tahap dua (P21)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2013).

Dalam kasus ini,  KPK telah menjerat lima orang tersangka, yakni  mantan Presiden PKS sekaligus anggota DPR RI, Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dan Dirut Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman. Sementara Arya dan Juard sudah berstatus terdakwa.

BERITA TERKAIT

Luthfi dan Fathanah  diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, dan Maria diduga  sebagai pemberi suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas