KPK Dalami Indikasi Keterlibatan Pegawai Pajak yang Lain
KPK terus mendalami indikasi keterlibatan pegawai pajak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami indikasi keterlibatan pegawai pajak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel.
Rangka itu, hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang pegawai pajak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Eka Gunawan, Ikbal Thoha Saleh, Nana Supriatna, Awwam Munazat. Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2013).
Dugaan keterlibatan oknum pejabat pajak pernah diungkapkan tersangka, Eko Darmayanto. Eko yang merupakan penyidik Ditjen Pajak Wilayah Jaktim menyebutkan bahwa ada peran pejabat pajak eselon 1.
"Direktur itu adalah salah satu keluarga dari Pak DJP 1 jadi saya dalam hal ini bapak dirjen pajak saya ihklas dipecat dan saya berharap bapak juga siap ikhlas mengundurkan diri jika perkataan saya dihadapan penyidik benar," kata Eko beberapa waktu lalu.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah tertangkap tangan sedang melakukan praktik suap.
Keempat orang tersebut yakni dua orang penyidik dan pemeriksa pajak Dirjen Pajak pada Kantor Wilayah Jakarta Timur (Jaktim) bernama Eko Darmayanto dan Moh Dian Irwan Nuqishra, seorang kurir bernama Teddy dan seorang pegawai perusahaan Baja dari PT The Master Steel bernama Efendy.
Mereka dijadikan tersangka lantaran diduga melakukan praktik suap menyuap. Eko Darmayanto dan Moh Dian Irwan Nuqishra diduga menerima uang suap sebesar 300 ribu dollar Singapura dari Teddy dan Efendy.
Adapun pemberian uang kepada dua oknum pegawai pajak ini diduga untuk mengurus tunggakan pajak PT The Master Steel. Selain menyita uang itu, KPK juga mengamankan sebuah mobil Avanza tempat menyimpan uang suap.