KPU Belum Terima Perbaikan Berkas Bacaleg dari Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batas waktu bagi partai melakukan perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) hingga 22 Mei 2013.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batas waktu bagi partai melakukan perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) hingga 22 Mei 2013. Namun, hingga Selasa (21/5/2013) ini belum ada partai yang menyerahkan perbaikan berkas bacaleg.
"Setahu saya belum ada, saya lihat juga di kantor belum ada. Jadi ini tanggal 21 Mei dan besok tanggal 22 Mei, jadi memang sampai besok masih ada waktu untuk melakukan perbaikan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/5/2013).
Hadar menyebutkan pentingnya parpol melengkapi berkas bacaleg. Jika tidak maka bacaleg akan dicoret karena tidak memenuhi syarat.
"Karena itu kita berharap parpol mempersiapkan dokumen dengan baik dan tidak datang sore kalau bisa pagi, pagi atau hari ini. Kalau mau dteng bsok pagi-pagi jam 08.00 WIB jadi kita bisa mengecek satu persatu sehingga tidak ada yang missed," tuturnya.
Hadar mengatakan pihaknya masih harus memeriksa satu persatu bacaleg DPR. Untuk itu ia mengharapkan parpol datang pada pagi hari jika masih ada kekurangn KPU bisa menyampaikan untuk mengupayakan data perbaikan hingga sore.
Hadar mengatakan setelah perbaikan berkas bacaleg maka KPU akan mengumumkan kembali kepada publik. Hasil Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumumkan 2 Juni 2013.
"Masyarakat silahkan berikan masukan. Nah di situ nanti dengan mereka yang setuju cv-nya di buka kami akan buka, seperti nama, jenis kelamin, foto mereka, dapil mereka. Karena ada form di BB11 mengenai pernyataan mereka bersedia atau tidak, kalau tidak mencoret berarti bersedia," ungkapnya.