Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Terima Dua Kali Peringatan dari DKPP

Mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku menerima keputusan tersebut.

Ini adalah peringatan kedua yang diterima KPU setelah sebelumnya tiga komisioner KPU juga mendapat peringatan terkait sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Partai Keadilan dan Persatauan Indonesia (PKPI).

"Sebagai teradu kita menghormati keputusan itu dan saya pikir ini keputusan yang dibuat apapun jenis keputusan itu KPU siap dari keputusan DKPP," ujar Sigit Pamungkas, komisioner KPU, usai persidnagan di DKPP, Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Sigit pun mengaku akan lebih memerhatikan lagi terkait kepemimpinan di KPU menyusul putusan DKPP yang hanya memberikan peringatan kepada Ketua KPU Husni Kamil Manik.

"Putusan tadi kan melihat faktor kepemimpinan yang berperan besar dalam proses keseluruhan ini dan DKPP menyatakan bahwa manajemen leadershipnya perlu diperbaiki maka diberi sanksi itu. Secara kolektif ke depan (diperbaiki)," kata Sigit.

Sementara itu Komisioner KPU Ida Budhiati, turut hadir dalam persidangan, mengaku tidak akan berpolemeik dengan putusan DKPP itu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya tidak ingin berpolemik dengan putusan DKPP dalam undang-undang sudah tegas dan sudah menjadi keputusan. Saya sebagai anggota KPU sadar sepenuhnya, apalagi saya merangkap menjadi anggota DKPP dekat dengan asas-asas penyelenggara Pemilu dan kode etik penyelenggara Pemilu," terang Ida.

Putusan tersebut merupakan putusan untuk Perkara No. 29.30.31.37.38/DKPP-PKE-II/2013 dengan Pengadu PPPI, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Kedaulatan,  PNI Marhaenisme dengan Teradu KPU RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas