Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Blokir 60 Rekening Aiptu Labora

60 rekening yang terkait dengan rekening Aiptu Labora Sitorus saat ini sudah diblokir

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Penyidik Blokir 60 Rekening  Aiptu Labora
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus (kiri) saat memberikan penjelasan kepada wartawan di kantor Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013). Labora Sitorus memberikan keterangan terkait kepemilikan rekening sebesar Rp 1,5 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- 60 rekening yang terkait dengan rekening Aiptu Labora Sitorus saat ini sudah diblokir. Diduga kuat 60 rekening tersebut terkait dengan bisnis ilegal dua perusahaan milik keluarga Aiptu Labora.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Sutarman di Gedung Nasional Traffict Management Center (NTMC), Selasa (21/5/2013).

"Sebagian aliran sudah kita temukan, makanya penyidik sudah memblokir 60 rekening yang kita sinyalir itu ada kaitannya dengan aliran dana dari perusahaan tersebut," kata Sutarman.

Sutarman pun mengungkapkan pihaknya belum menemukan adanya aliran dana dari Aiptu Labora ke atasannya di kepolisian. Meskipun demikian kepolisian akan menelusurinya.

"Saya belum menemukan itu. Tapi informasi yang masuk kepada kita tetap akan kita tindaklanjuti," ujarnya.

Terkait total transaksi rekening Aiptu Labora Sutarman bingung darimana muncul nilai Rp 1,5 triliun.

"Saya sendiri binggung siapa yang memberikan nilai, karena apa, karena tidak ada seorang pun yang menyampaikan ke publik tentang isi atau rekening yang dimiliki seseorang. Makanya kalau anda binggung saya juga bingung," terangnya.

Diberitakan, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Empat, Aiptu Labora Sitorus, sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong dengan nama perusahaan PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu dengan perusahaan PT Rotua. Dalam perkembangan penyidikan, Labora juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kedua perusahaan yang dikelola istrinya itu.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Labora bersama kuasa hukumnya terbang ke Jakarta. Dia meninggalkan tugasnya sebagai anggota Polres Raja Ampat tanpa izin pimpinannya.

Kemudian Labora digelandang ke Mabes Polri setelah mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Sabtu (18/5/2013). Penangkapan Labora terjadi sekitar pukul 20.15 di depan Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang bersebelahan dengan Gedung Kompolnas.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan temuannya, yakni Aiptu Labora melakukan transaksi keuangan mencurigakan selama lima tahun terakhir mencapai Rp 1,5 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas