Polisi Segera Gelar Perkara Kasus TrioMacan2000
Putut mengatakan, gelar perkara untuk mengetahui apakah penyidik mengalami kesulitan dalam menyelidiki kasus tersebut atau tidak.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno akan meminta penyidik melakukan gelar perkara, terhadap laporan Syarief Hasan kepada akun Twitter TrioMacan2000 ke Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini masih proses penyidikan. Nanti saya panggil Dirkrimsus dan Kasubdit Cyber Crime untuk gelap perkara di depan saya," ujar Putut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2013).
Putut mengatakan, gelar perkara untuk mengetahui apakah penyidik mengalami kesulitan dalam menyelidiki kasus tersebut atau tidak.
"Ini sedang disidik oleh Cyber Crime. Nanti perkembangannya disampaikan. Kami masih kumpulkan bukti yang cukup untuk dapat menangkap pelaku. Mohon sabar," tutur Putut.
Kamis (16/5/2013) pekan lalu, Syarief Hasan melaporkan admin akun Triomacan2000 ke SPK Polda Metro Jaya. Syarief mengaku, kicauan di akun tersebut telah merusak nama baik dirinya dan keluarga.
"Saat buat laporan, saya bawa bukti print out akun Twitter-nya. Kenapa saya mau melapor, saya ingin buktikan secara hukum bahwa ini betul-betul fitnah dan harus diberantas, dilawan," tutur Syarief.
Dalam laporan bernomor LP/1632/V/2013/PMJ/Ditreskrimsus, pemilik akun tersebut disangkakan pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal 27 UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)