Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus TrioMacan2000

Putut mengatakan, gelar perkara untuk mengetahui apakah penyidik mengalami kesulitan dalam menyelidiki kasus tersebut atau tidak.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Segera Gelar Perkara Kasus TrioMacan2000
TRIBUN JAKARTA/JEPRIMA
Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan melaporkan akun Twitter @TrioMacan2000, yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dia dan istrinya, Ingrid Kansil, terkait pemberitaan yang beredar tentang perselingkuhan istrinya dengan putra Syarief Hasan dari istri pertama, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno akan meminta penyidik melakukan gelar perkara, terhadap laporan Syarief Hasan kepada akun Twitter TrioMacan2000 ke Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini masih proses penyidikan. Nanti saya panggil Dirkrimsus dan Kasubdit Cyber Crime untuk gelap perkara di depan saya," ujar Putut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2013).

Putut mengatakan, gelar perkara untuk mengetahui apakah penyidik mengalami kesulitan dalam menyelidiki kasus tersebut atau tidak.

"Ini sedang disidik oleh Cyber Crime. Nanti perkembangannya disampaikan. Kami masih kumpulkan bukti yang cukup untuk dapat menangkap pelaku. Mohon sabar," tutur Putut.

Kamis (16/5/2013) pekan lalu, Syarief Hasan melaporkan admin akun Triomacan2000 ke SPK Polda Metro Jaya. Syarief mengaku, kicauan di akun tersebut telah merusak nama baik dirinya dan keluarga.

"Saat buat laporan, saya bawa bukti print out akun Twitter-nya. Kenapa saya mau melapor, saya ingin buktikan secara hukum bahwa ini betul-betul fitnah dan harus diberantas, dilawan," tutur Syarief.

Dalam laporan bernomor LP/1632/V/2013/PMJ/Ditreskrimsus, pemilik akun tersebut disangkakan pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal 27 UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas