Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Masih Jadi Saksi

Rikwanto menjelaskan, menurut keterangan penyidik, meskipun Jhonny Allen berstatus saksi, penyidik belum memeriksa yang bersangkutan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai kabar yang beredar di media massa, terkait Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun, yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Berkaitan adanya SP2HP di rekan-rekan media menyatakan perkembangan hasil penyidikan kasus tanah. Saat ini, salah satu terperiksa, yakni Jhonny Allen, statusnya sebagai saksi," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2013).

Rikwanto menjelaskan, menurut keterangan penyidik, meskipun Jhonny Allen berstatus saksi, penyidik belum memeriksa yang bersangkutan.

Sejauh ini, Rikwanto menambahkan, penyidik sudah memeriksa delapan saksi. Ke depan, penyidik akan memanggil saksi lain, termasuk Jhonny Allen.

"Statusnya bukan tersangka, masih saksi. Kapan waktu pemeriksaan Jhonny Allen, nanti yang menentukan penyidik. Bisa minggu ini, bisa juga minggu depan," tutur Rikwanto.

Diberitakan sebelumnya, beredar dokumen di kalangan wartawan DPR, dengan kepala surat Polda Metro Jaya. Surat yang berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor B/253/V/2013/Ditreskrum.

Surat ini berisi perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan Jhonny.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam surat tersebut juga dicantumkan, polda telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah Salestinus A Ola, Andar M Situmorang, Pardamean Hutapea, Mastuti, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, dan Siti Narwiyah.

Bagian bawah surat tersebut juga mencantumkan tulisan mengenai rencana polda untuk memeriksa Jhonny.

"Rencana tindak lanjut proses pemanggilan terhadap Jhonny Allen Marbun, anggota DPR, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka," tulis dokumen tersebut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas