Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur PT The Master Steel Langsung Ditahan

KPK menetapkan Direktur PT The Master Steel, Diah Soembedi (DS) sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Direktur PT The Master Steel Langsung Ditahan
TRIBUN/DANY PERMANA
Terduga penerima suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jakarta Timur Mohamad Dian Irwan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (16/5/2013). Dian bersama Eko Darmayanto diduga menerima suap 300.000 dolar Singapura dari perusahaan baja PT The Master Steel untuk mengurusi tunggakan pajaknya. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Direktur PT The Master Steel, Diah Soembedi (DS) sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Master Steel.

Diah diduga sebagai pemberi suap dalam peristiwa penangkapan dua pegawai pajak dari kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) cabang Jakarta Timur di terminal III Bandara Soekarno Hatta yang terjadi pada 15 Mei lalu.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap kasus suap pajak, KPK telah menetapkan DS sebagai tersangka. DS ini adalah Direktur PT MS yang diduga terkait atau terlibat dalam dugaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan pengurusan pajak di PT MS,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013).

Menurut Johan, Diah dijerat dengan pasal pemberian suap yaitu pasal yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Johan juga menegaskan bahwa sebenarnya Diah sudah sebagai tersangka sejak 16 Mei lalu. Diah sendiri hari ini hadir di kantor KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menahan yang bersangkutan di rumah tahanan (rutan) kelas satu Jakarta Timur cabang KPK.

Berita Rekomendasi

“Saat ini terhadap tersangka DS dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Jaktim cabang kpk untuk 20 hari pertama. Penahanan bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasusnya,” imbuh Johan.

Johan juga mengatakan selain menyita uang 300 dolar dari OTT di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. KPK juga menggeledah rumah tersangka Eko, dan ditemukan 123 ribu dollar US.

Sementara di rumah Dian 130 ribu dollar US, 70 ribu dollar US dan Rp 700 juta rupiah.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK di terminal III bandara Soekarno Hatta.

Dua pegawai pajak Muhammad Dian Irwan dan Eko Darmayanto serta pegawai PT The Master Steel Teddy Mulyawan ditangkap saat melakukan serah terima kunci mobil yang sudah diisi dengan uang tunai sebesar 300 ribu dollar Singapura.

Tak lama dari penangkapan itu, penyidik kembali menangkap pegawai PT The Master Steel Effendy Komala di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan terpisah di sejumlah rutan di Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas