KPK Harus Kenakan Pasal TPPU Kepada Tersangka Hambalang
KPK harus menjerat para tersangka proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON)
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK harus menjerat para tersangka proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Harusnya diberlakukan yang sama (seperti terhadap Luthfi Hasan Ishaaq). Logikanya ini kasus Hambalang sudah lama. Nazarudin kan yang aktif, yang pasif menerimanya siapa? Ini harus ditelusuri KPK," ujar pakar hukum TPPU, Yenti Garnasih saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (23/5/2013).
Menurut Yenti, KPK harus membuktikan bahwa tersangka Hambalang bisa dikenakan pasal pencucian uang.
"Jangan seperti sekarang, ya anggapan orang pilih kasih. Saya rasa tinggal tunggu waktu aja ya," ucapnya.