KPK Tetapkan Direktur PT Master Steel Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Diah Soembedi, Direktur PT The Master Steel, sebagai tersangka
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Diah Soembedi, Direktur PT The Master Steel, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak.
Diah yang telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi ini diduga memiliki peran dalam upaya suap perusahaannya ke pegawai pajak Mohamad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto.
"Iya tadi saya dapat informasi yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (23/5/2013).
Namun, Johan mengaku belum bisa menjelaskan lebih detil mengenai apa peran yang dilakukan Diah dalam kasus suap penunggakan pajak yang diduga mencapai Rp 120 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni dua pegawai pajak Mohamad Dian dan Eko Darmayanto, serta Manajer Keuangan The Master Steel Effendi dan Teddy Muliawan.
Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan keempat orang itu beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan tangkap tangan itu, KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Diduga, pemberian uang ini bukan yang pertama.
Usai diperiksa sekitar 18.45 WIB, Diah langsung ditahan penyidik. Dengan mengenakan baju tahanan, dirinya digelandang petugas KPK.
"DS ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan," kata Johan Budi.