Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Direktur PT Master Steel Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Diah Soembedi, Direktur PT The Master Steel, sebagai tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tetapkan Direktur PT Master Steel Sebagai Tersangka
TRIBUN/DANY PERMANA
Terduga penerima suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Jakarta Timur Eko Darmayanto usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (16/5/2013). Eko bersama Mohamad Dian Irwan diduga menerima suap 300.000 dolar Singapura dari perusahaan baja PT The Master Steel untuk mengurusi tunggakan pajaknya. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Diah Soembedi, Direktur PT The Master Steel, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak.

Diah yang telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi ini diduga memiliki peran dalam upaya suap perusahaannya ke pegawai pajak Mohamad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto.

"Iya tadi saya dapat informasi yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (23/5/2013).

Namun, Johan mengaku belum bisa menjelaskan lebih detil mengenai apa peran yang dilakukan Diah dalam kasus suap penunggakan pajak yang diduga mencapai Rp 120 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni dua pegawai pajak Mohamad Dian dan Eko Darmayanto, serta Manajer Keuangan The Master Steel Effendi dan Teddy Muliawan.

Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan keempat orang itu beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan tangkap tangan itu, KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Diduga, pemberian uang ini bukan yang pertama.

Usai diperiksa sekitar 18.45 WIB, Diah langsung ditahan penyidik. Dengan mengenakan baju tahanan, dirinya digelandang petugas KPK.

Berita Rekomendasi

"DS ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan," kata Johan Budi.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas