Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Si Calon "Pengantin Bom" Disidang Hari Ini

Terdakwa kasus terorisme Muhammad Thorik (32) dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, hari ini, Kamis (23/5/2013).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Tribunnews.com, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Muhammad Thorik (32) alias Thorik alias Alex bin Sukara dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, hari ini, Kamis (23/5/2013). Dia adalah terduga teroris terkait jaringan Depok dan Solo, yang menyimpan bahan peledak di Tambora, Jawa Barat.

"Ya, hari ini sidang tuntutan Thorik pukul 09.00 atau 10.00 WIB," ujar Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie saat dihubungi, Kamis pagi.

Thorik sebelumnya didakwa merakit bom untuk diledakkan di sejumlah tempat. Dia dikenakan pasal 15 jo Pasal 7 atau Pasal 15 jo Pasal 9 peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Thorik terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas