Uang Rp 1 Miliar Fathanah Mengalir ke Rekening Linda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pasangan suami istri Ahmad Zaki dan Linda Silviana yang diduga kecipratan aliran dana Ahmad Fathanah
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga kecipratan aliran dana dari tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.
Pasutri tersebut yakni, Linda Silviana Indrastuti dan Ahmad Zaki "Keduanya diperiksa sebagai saksi," ujar kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Kamis (23/5/2013).
Dalam berita Tribunnews.com sebelumnya, Linda diketahui sebagai satu di antara 45 perempuan yang turut kecipratan uang Fathanah. Entah untuk Linda atau orang lain, namun meminjam rekening Linda. Jumlah yang dialiri Fathanah sekitar Januari 2011 itu Rp 1,025 miliar.
Zaki sendiri merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Sebelumnya dia menjabat sebagai staf pribadi Luthfi Hasan Ishaaq. banyak harta Luthfi ternyata menggunakan nama Zaki dalam akta pembelian dan kepemilikannya.
Selain kedua saksi tersebut, KPK juga menjadwalkan saksi lain yakni Lis Damayanti untuk perkara yang sama. Dia dimntai untuk melengkapi berkas tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasaan Ishaaq dan koleganya Ahmad Fathanah.