Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Budi Susanto Larang Bambang Ikut Tender Simulator

Setelah dicecar ketua majelis hakim Suhartoyo soal larangan menjadi peserta tender, Sukotjo membuka suara.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Alasan Budi Susanto Larang Bambang Ikut Tender Simulator
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Budi Susanto (tengah) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (1/3/2013). Budi diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Djoko Susilo, atas dugaan tindak pidana pencucian uang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, ternyata takut tersaingi dan kalah dalam tender pengadaan driving simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri.

Sehingga, Budi melarang mitranya, PT Inovasi Teknologi Indonesia, ikut tender. Keterangan itu keluar dari Direktur PT ITI Sukotjo S Bambang, saat bersaksi untuk terdakwa korupsi dan pencucian uang, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo, dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2013).

"Saat itu, perusahaan saya tidak diperkenanakan memasukkan dokumen lelang oleh Budi Susanto dan Tedy Rusmawan,“ ujar Sukotjo sambil menambahkan, padahal perusahaannya memiliki kompetensi dan bisa memenangkan tender proyek driving simulator.

Setelah dicecar ketua majelis hakim Suhartoyo soal larangan menjadi peserta tender, Sukotjo membuka suara. Ia mengaku PT ITI adalah produsen driving simulator R2 dan R4. Sehingga perusahaan pemenang lain tidak akan menang, termasuk PT CMMA yang belakangan dimenangkan.

“Saya telah memenuhi persyaratan. Alasan pelarangan, saya sebagai produsen tidak bisa ikut lelang. Diyakini, produsen akan menang dan tidak akan ada perusahaan lain. Itu alasan Budi Susanto dan Teddy Rusmawan,“ beber Sukotjo.

Namun, Sukotjo tidak sakit hati. Toh, proyek pembuatan driving simulator tetap dikerjakan PT ITI. Meski, ia juga diperintah membuat dokumen pengajuan lelang empat perusahaan, yang seolah-olah serius padahal bohongan. Karena, yang menang PT CMMA. (*)

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas