Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Sidang Djoko Susilo Hadirkan 7 Saksi

Sidang terdakwa perkara korupsi pengadaan Simulator SIM, Irjen Polisi Djoko Susilo, kembali dilanjutkan, hari ini, Jumat (24/5/2013)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini Sidang Djoko Susilo Hadirkan 7 Saksi
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Jawaban Eksepsi - Terdakwa kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mengikuti sidang untuk mendengar jawaban tim jaksa penuntut umum terhadap eksepsinya di pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013). Jaksa menduga Djoko memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Berdasarkan penghitungan KPK, negara mengalami kerugian total Rp 121 miliar dari proyek dengan anggaran Rp 196,8 miliar. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sidang terdakwa perkara korupsi pengadaan Simulator SIM, Irjen Polisi Djoko Susilo, kembali dilanjutkan, hari ini, Jumat (24/5/2013), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sidang akan menghadirkan saksi-saksi mahkota pada kasus proyek Rp 196,8 miliar.

Sidang Djoko Susilo dijadwalkan akan digelar pukul 13.00 WIB. Ada tujuh saksi yang rencananya dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Beberapa diantaranya merupakan saksi kunci dalam perkara itu.

"Saksi yang dihadirkan adalah Budi Susanto, Sukotjo Sastronegoro Bambang, Tri Hudi Ernawati alias Erna, Dino Inggiano, Ijay Herno, Anggiat Timbul hutabarat, dan Wilson Hutajulu," kata Jaksa Kemas Abdul Roni lewat pesan singkat, Kamis (23/5/2013).

Budi Susanto adalah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Sementara Sukotjo Sastronegoro Bambang merupakan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara korupsi simulator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

PT CMMA ditetapkan oleh panitia lelang di Korlantas Polri dan Pejabat Pembuat Komitmen, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, sebagai pemenang lelang proyek pengadaan simulator SIM pada 2011. Tetapi, penetapan itu tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena pada dasarnya, yang membuat seluruh unit simulator SIM roda dua dan empat bukan PT CMMA, melainkan PT ITI.

Sementara, Sukotjo S. Bambang merupakan pengungkap kasus (whistleblower) yang membuka kasus dugaan korupsi senilai Rp 198,6 miliar itu. Sukotjo juga menyatakan punya setumpuk data lain soal dugaan korupsi pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) di Korlantas Polri. Menurut dia, ada beberapa petinggi Polri terlibat dalam permainan proyek itu. Sukotjo saat ini ada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Tri Hudi Ernawati alias Erna adalah Sekretaris Pribadi Djoko Susilo. Dia yang menerima paket berisi uang buat Djoko, dari Budi Susanto. Paket itu diserahkan di kantor Djoko di Korlantas Polri.

Sementara itu, saksi lainnya adalah Direktur Bank BNI Syariah, Dino Inggiano, serta perwakilan perusahaan peserta lelang. Yakni Ijay Herno, Anggiat Timbul Hutabarat, Wilson Hutajulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas