Polisi Mulai Periksa Saksi dari Perbankan untuk Kasus Aiptu Labora
Penyidik gabungan Polda Papua dan Bareskrim Polri mulai menghadirkan saksi-saksi untuk kasus transaksi mencurigakan Aiptu Labora Sitorus.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penyidik gabungan Polda Papua dan Bareskrim Polri mulai menghadirkan saksi-saksi untuk kasus transaksi mencurigakan Aiptu Labora Sitorus.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Sabtu (25/5/2013) di Jakarta.
"Proses penyidikan berjalan, pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan perbankan juga dimintai keterangan berkaitan dengan informasi masalah transaksi keuangan," kata Boy.
Dijelaskan jendral polisi bintang satu ini, keberadaan Labora di Papua saat in dalam keadaan sehat setelah sebelumnya menjalani tes kesehatan.
"Informasinya baik-baik saja. Informasinya sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan," ucapnya.
Diketahui 61 saksi sudah diperiksa penyidik Polda Papua terkait kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kayu ilegal yang melibatkan Aiptu Labora. 26 saksi untuk kasus BBM, sedangkan untuk kasus kehutanan sudah diperiksa 35 orang sebagai saksi.
Sementara untuk barang bukti, kepolisian sudah menyita empat buah kapal, BBM jenis solar 1 juta liter, dan beberapa dokumen. Sementara dalam kasus kehutanannya kepolisian sudah menyita barang bukti satu buah kapal, 1500 batang kayu merbau, 115 kontener, dan sejumlah dokumen.
Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan kasus yang melilit brigadir tinggi anggota Polres Raja Ampat tersebut, kepolisian sudah mengantongi enam laporan polisi yang asalnya hanya dua laporan.
Tersangka sementara ada dua orang yaitu Labora Sitorus dan Jimmy Lagesang selaku direktur oprasional PT Seno Adi Wijaya terkait masalah BBM.
Diberitakan, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Empat, Aiptu Labora Sitorus, sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong dengan nama perusahaan PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu dengan perusahaan PT Rotua. Dalam perkembangan penyidikan, Labora juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kedua perusahaan yang dikelola istrinya itu.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Labora bersama kuasa hukumnya terbang ke Jakarta. Dia meninggalkan tugasnya sebagai anggota Polres Raja Ampat tanpa izin pimpinannya.
Kemudian Labora digelandang ke Mabes Polri setelah mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Sabtu (18/5/2013). Penangkapan Labora terjadi sekitar pukul 20.15 di depan Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang bersebelahan dengan Gedung Kompolnas.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan temuannya, yakni Aiptu Labora melakukan transaksi keuangan mencurigakan selama lima tahun terakhir mencapai Rp 1,5 triliun.