Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Deddy Kusdinar Tersangka Hambalang Pertama yang Bakal Ditahan KPK

KPK tengah menyelesaikan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelesaikan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

Mantan Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusdinar disebut-sebut menjadi tersangka yang akan dijebloskan ke rumah tahanan negara terlebih dahulu.

"(Yang ditahan) yang duluan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (25/5/2013).

Kendati demikian, Abraham menuturkan pihaknya akan menahan tersangka Hambalang bila sudah memperoleh hasil penghitungan akhir kerugian negara proyek yang bernilai Rp 2,5 triliun tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pihak BPK sudah berjanji akan merampungkan audit keseluruhan proyek Hambalang," kata Abraham.

Tak hanya soal penahanan, KPK juga memberi sinyal akan melirik kemungkinan potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, saat ini belum terindentifikasi kekayaan yang tidak wajar dari tersangka.

"Nanti setelah perhitungan kerugian negara," ujar Abraham.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusdinar, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Direktur Operasional I PT Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhamad Noor.

Sementara Anas Urbaningrium juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah dan janji terkait proyek Hambalang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas